Harta dan Zakat
Zakat dari segi bahasa ada beberapa makna. Diantaranya, zakat bermakna al – barakatu ’keberkahan’, al – namaa ’pertumbuhan’, ath-thaharatu ’kesucian’, dan ash-shalahu ’keberesan’.
Secara istilah para ulama mengartikan zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkannya kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan pernyataan tertentu pula.
Jika dihubungkan dengan makna zakat dalam arti bahasa, maka akan terlihat secara nyata bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik). Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat At Taubah 103 dan Ar Ruum ayat 39.
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya”.
0 komentar: to “ Harta dan Zakat ”
Post a Comment