ZAKAT DALAM EKONOMI MODERN : ZAKAT PERUSAHAAN  

Dalam sebuah hadist disebutkan : “... dan janganlah disatukan (dikumpulkan) harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya jatu satu, karena takut mengeluarkan zakat“.
Keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (reht person). Dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait tahun 1404 H dinyatakan, kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya kesepakatan sebelumnya antara para pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya. Menurut hasil muktamar tersebut, perusahaan termasuk kedalam syakhsan i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang) atau syakhshiyan hukmiyah menurut Mustafa Ahmad Zarqa.
Karena diantara individu itu kemudian timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasilnyapun dinikmati bersama termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat. Tetapi di luar zakat perusahaan, tiap individu juga wajib mengeluarkan zakat, sesuai dengan penghasilan dan nishab-nya.

Nishab, Kadar, dan Cara mengeluarkan Zakat Perusahaan
Dalam muktamar Internasional tentang zakat para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Oleh karena itu secara umum pola perhitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Adapun nishabnya adalah senilai 85 gram emas.
Bentuk harta yang dimiliki perusahaan terdiri dari :
a. Harta dalam bentuk barang, baik berupa sarana dan prasarana, maupun yang merupakan komoditas perdagangan.
b. Harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank.
c. Harta dalam bentuk piutang.
Pola perhitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan dikurangi kewajiban atas aktiva lancar. Atau, seluruh harta (diluar aktiva tetap) ditambah keuntungan, dikurangi kewajiban berupa hutang dan kewajiban lainnya, sisanya jika mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar saham wajib mengeluarkan 2,5 persen. Pendapat tersebut sebagaimana disampaikan Abu Ubaid dalam buku Al – Amwaal. (ada yang berpendapat zakat yang wajib dikeluarkan hanya dari keuntungan saja).

1. PT. XY adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi. Pada akhir tahun 2003 memiliki neraca sebagai berikut :
aktiva lancar
Kas Rp. 2.000.000,-
Bank Rp. 3.000.000,-
Piutang Dagang Rp. 5.000.000,-
Persediaan B. Baku Rp. 3.000.000,-
Persediaan B. Jadi Rp. 2.000.000,-
Total Aktiva Lancar Rp. 15.000.000,-
Total Aktiva Tetap Rp. 43.000.000
Total Aktiva Rp. 58.000.000,-

Berdasarkan data diatas, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut :
Aktiva lancar – utang lancar = 15.000.000 – 5.500.000 = 9.500.000
Jadi besar zakat yang dikeluarkan adalah : 2,5% x Rp. 9.500.000 = Rp. 237.500.