Harta (Maal) Yang Wajib Dizakati  

A. Binatang Ternak
Hewan ternak yang meliputi hewan besar (unta, sapi, & kerbau) hewan kecil (kambing & domba) unggas (ayam, itik & burung).
„“Tak aa seseorang lelaki yang mempunyai unta, atau lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat dengan keadaan lebih gemuk dan lebih besar daripada di masa di dunia, lalu ia menginjak-injak dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap-tiap habis binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus menerus hingga Allah selesai menghukum para manusia“.

B. Hasil Pertanian
Landasan hukum
Firman Allah SWT. „“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman, yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan shadaqah kepada fakir miskin) : Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai kepada orang yang berlebih-lebihan (QS 6:141)
Hadist Nabi
Dari salim bin Abdullah dari bapaknya ra, dari Nabi Saw. Bersabda “(tanaman) yang diairi oleh hujan, mata air atau menyerap air dengan akarnya maka zakatnya 1/10. Sedangkan yang diairi dengan sistem pengairan atau menggunakan alat bantu, maka zakatnya 1/20 (HR. Bukhari).
Nisab Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq yang menurut ukuran sekarang adalah 652,8 kg. Gabah atau digenapkan 653, dan jika diukur beras menjadi 520 kg.