ZAKAT DALAM EKONOMI MODERN: ZAKAT SURAT BERHARGA  

1. Zakat Saham
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun, yang biasanya pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diketahui keuntungan (deviden) perusahaan, termasuk kerugiannya. Pada saat itulah ditentukan besar kewajiban zakatnya.
Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab, mupun kadarnya, yaitu nishabnya senilai 85 garam emas dan kadarnya sebesar 2,5%. DR. Yusuf Qardhawi memberi contoh, jika seseorang memiliki saham senilai 1000 dinar, kemudian diakhir tahun mendapatkan deviden sebesar 200 dinar, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari 1.200 dinar atau 30 dinar.

Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden dibagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka pemegang saham wajib mengeluarkan zakatnya.
2. Zakat Perdagangan Mata Uang
Saat ini perkembangan perusahaan semakin beragam. Terdapat perusahaan yang khusus bergerak dibidang pertukaran mata uang asing atau money changer (al –sharf).
Dilihat dari jenisnya, money changer ini terbagi pada dua bagian yaitu :
- Pertukaran uang yang sama jenisnya
- Pertukaran uang yang tidak sama jenisnya.
Adapun pertukaran yang sama jenisnya tidak boleh dilakukan, karena termasuk riba, kecuali dalam keadaan sama dan dilakukan secara kontan dan langsung. Dalam sebuah hadist Rasulullah Saw, Bersabda : “Janganlah kalian menjual ( menukarkan) emas dengan emas, kecuali sama (ukuran dan beratnya). Dan janganlah pula melebihkan yang satu dengan yang lainnya...” Sedangkan pertukaran mata uang yang berbeda jenisnya, seperti rupiah dengan dolar dan sebaliknya berdasarkan ijma’ ulama hal itu boleh dilakukan dengan beberapa syarat :
- Terjadi saling menerima mata uang ditempat terjadinya transaksi, untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
- Pertukaran dilakukan dengan nilai yang sama antara mata uang yang satu dengan yang lainnya. Sesuai dengan nilai, harga dan mekanisme pasar yang disepakati bersama.
Adapun mengenai zakatnya, dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nishab, waktu, maupun kadarnya. Nishabnya senilai 85 gram emas dengan kadar sebesar 2,5% dikeluarkan setahun sekali.