ZAKAT DALAM EKONOMI MODERN :Zakat Profesi
Diantara pendekatan dalam menentukan sumber zakat adalah, pendekatan ijmali (global) menurut pendekatan ini, segalam macam harta yang dimiliki yang memenuhi pesyaratan zakat. Dengan pendekatan ini semua jenis harta yang belum ada contoh kongkritnya di zaman Rasulullah Saw tetapi karena perkembangan ekonomi, menjadi benda yang bernilai, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Contoh : beberapa sumber atau obyek zakat yang meskipun secara langsung tidak dikemukakan dalam al Quran dan Hadist, akan tetapi kini menjadi obyek zakat yang penting.
A. Zakat Profesi
Profesi menurut Yusuf Qardhawi, penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya seara sendiri maupun secara bersama-sama. Misalnya, profesi dokter, atsitek ahli hukum, penjahit, pelukis, ataupun pegawai.
Sementara itu, fatwa ulama yang dihasilkan pada Muktamar Internsional pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik yang dilakukan secara sendiri, seperti dokter, insinyur dan lainnya, maupun yang dilakukan secara bersama-sama, seperti karyawan atau pegawai. Semua menghasilkan pendapatan atau gaji.
Landasan Hukum
Setiap keahlian dan pekerjaan yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilan dan pendapatannya mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu berdasarkan :
a. Ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
b. Berbagai pendapat ulama terdahulu maupun sekarang. Sebagian ulama menggunakan istilah yang umum yaitu al amwal sedang sebagian menggunakan istilah yang lebih khusus dengan istilah al – maal al – mustafad.
c. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas.
d. Seiring dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan yang memberikan penghasilan melalui keahlian dan profesi akan semakin berkembang.
Nishab, Waktu, Kadar dan Cara Mengeluarkan Zakat
Dalam menentukan nishab, waktu dan kadar zakat profesi tergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan.
Pertama jika zakat profesi dianalogikan dengan zakat perdagangan, maka nishab, kadar dan waktunya sama dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contoh :
Abdullah berpenghasilan Rp. 4.000.000.- setiap bulan dan kebutuhan pokoknya perbulan sebesar Rp. 2.000.000,- maka besar zakat yang harus dikeluarkan oleh Abdullah adalah : 2,5 % X 12 X Rp. 2.000.000,- atau sebesar Rp. 600.000,- pertahun atau Rp. 50.000,- perbulan.
Kedua, jika dianalogikan s\dengan zakat pertanian, maka nishabnyasenilai 653 kg padi atau gandum, kada zakatnya 5% dan dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh Abdullah, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x 12 x x Rp. 2.000.000,- maka kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.200.000,- pertahun atau Rp. 100.000,- perbulan. Menurut KH. Didin Hafidudin, zakat profesi bisa dianalogikan pada dua kategori secara sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan zakat emas dan perak. Dari sudut nishab dianalogikan pada zakat pertanian yaitu sebesar 653 kg padi/gandum yaitu pada saat menerimanya, misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan. Zakatnya dikeluarkan langsung sebagaimana zakat pertanian dikeluarkan saat panen. Karena dianalogikan dengan zakat pertanian, maka zakat profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah pada saat menerima, misalnya setiap bulan, dapat didasarkan pada urf (tradisi) disebuah negara.
Sedang dari sudut kadarnya, dianalogikan dengan zakat uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan lainnya pada umumnya diterima dalam bentuk uang, maka kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Dari penjelasan tersebut, jika seorang konsultan mendapat honorarium misalnya lima juga rupiah setiap bulan (karena sudah mencapai nishab), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% setiap bulan. Demikian juga seorang pegawai yang gajinya 10 juta setiap bulan maka ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% setiap bulan. Namun jika seorang pegawai memiliki gaji 1 juta sebulan maka gajinya belum mencapai nishab dan belum wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepadanya dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah sedang jumlah tergantung kemampuan.
0 komentar: to “ ZAKAT DALAM EKONOMI MODERN :Zakat Profesi ”
Post a Comment