Persyaratan Harta Sumber Zakat  

Adapun persyaratan harta yang menjadi sumber zakat adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal.
2. Berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan dll).

3. Milik penuh, harta tersebut berada dibawah kontrol dan didalam kekuasaan pemiliknya, serta didalamnya tidak tersangkut dengan harta orang lain.
4. Harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta kena kewajiban zakat, (misal emas nisahbnya 85 gram).
5. Harus sudah berada atau dimiliki ataupun diusahakan oleh pemiliknya dalam kurun waktu satu tahun.